Sabtu, 20 Oktober 2018

Tugas Makalah Proposal Keselamatan & Kesehatan Kerja di Industri Pembuatan Sepatu


Proposal Keselamatan & Kesehatan Kerja di Industri Pembuatan Sepatu


1.1     Latar Belakang
Kesehatan dan keselamatan kerja adalah suatu aspek atau unsur kesehatan yang erat hubungannya dengan lingkungan kerja dan pekerjaan secara langsung maupun tidak langsung dapat meningkatkan efisiensi dan produktifitas tenaga kerja atau pekerja.
Menurut Suma’mur, keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan.
Kesehatan dan kerja sangat erat hubungannya, sebab lingkungan kerja dapat mempengaruhi kesehatan seseorang. Pekerja mungkin saja terpapar dengan mesin-mesin berbahaya, bahan kimia berbahaya, ataupun situasi kerja penuh tekanan.
Oleh karena itu diperlukan pengetahuan dan kesadaran bagi para pekerja terhadap kesehatan lingkungan kerja yang dapat menyebabkan penyakit akibat kerja.
Kesehatan dan keselamatan kerja merupakan aspek penting dalam pekerjaan atau kegiatan hidup lainnya. Kesehatan kerja selalu dijadikan sebagai bahasan utama ketika berbicara mengenai pekerjaan. Pekerjaan yang dimaksud adalah segala usaha yang dilakukan manusia baik yang bersifat formal maupun informal.         
Pengertian kesehatan dan keselamatan kerja memang sudah seharusnya dipahami secara umum oleh seluruh pekerja, hal ini dikarenakan K3 memegang peranan penting dalam pelaksanaan dan peningkatan kerja para pekerja.
Aspek keselamatan kerja memang harus dipahami oleh semua orang sebab dalam konteksnya, keselamatan kerja ini untuk mencegah terjadinya kejadian negative/kejadian yang tidak diinginkan dalam kehidupan setiap orang.
Pada aspek kehidupan, kejadian negative atau yang biasa kita sebut dengan kecelakaan dapat saja terjadi. Hal ini dikarenakan setiap aspek kehidupan membawa serta ancaman dibalik eksistensinya. Kita harus mewaspadai setiap kemungkinan yang ada dibalik kondisi yang kita miliki.
Sama halnya pada industri sepatu, berbagai kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja dapat terjadi. Hal ini dapat disebabkan karena kurangnya pengetahuan pekerja terhadap kesehatan dan keselamatan kerja itu sendiri.
Selain kemungkinan besar terjadinya kecelakaan kerja pada pekerja, penyakit akibat kerja juga tidak menutup kemungkinan dapat terjadi pada pekerja  apalagi pada industri. Hal ini disebabkan karena pada biasanya mereka bekerja dengan peralatan – peralatan yang berbahaya.
Berdasarkan landasan diatas maka timbul pemikiran dan keinginan untuk mengobservasi kesehatan dan keselamatan kerja pada industri  yaitu industri sepatu. Selain itu observasi ini juga merupakan salah satu kewajiban untuk memenuhi tugas mata kuliah Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Berbagai Bidang.

1.2     Tujuan
Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan diatas, maka tujuan dari penulisan makalah ini yaitu :
a.    Untuk mengetahui kegiatan atau proses kerja atau suatu operasi yang ada pada Pabrik Sepatu.
b.    Untuk mengetahui permasalahan dan isu-isu K3 yang ada pada Pabrik Sepatu.
c.    Untuk mengetahui program pengelolaan K3 pada kegiatan pembuatan sepatu.
d.    Untuk mengetahui dasar hukum terkait Pabrik Sepatu.
e.    Untuk mengetahui rencana pengelolaan dan organisasi pengelolaan K3 yang ada Pabrik Sepatu.





1.3     Rumusan Masah
Berdasarkan latar belakang dan tujuan diatas maka rumusan masalah dari makalah ini yaitu ;
a.    Bagaimana kegiatan atau proses kerja atau suatu operasi yang ada pada Pabrik?
b.    Apa permasalahan dan isu-isu K3 yang ada pada Pabrik Sepatu?
c.    Apa saja program pengelolaan K3 pada kegiatan pembuatan sepatu?
d.    Apa saja dasar hukum terkait Pabrik Sepatu?
e.    Apa rencana pengelolaan dan organisasi pengelolaan K3 yang ada Pabrik Sepatu?

1.4     Indikator Penyebab Kecelakaan Kerja
Keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur (Mangkunegara, 2002).
Keselamatan Kerja merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan (Suma’mur 2001).
Menurut Mangkunegara (2002, p.170), bahwa indikator penyebab kecelakaan kerja adalah:
  1. Keadaan tempat lingkungan kerja, yang meliputi:
   Penyusunan dan penyimpanan barang-barang yang berbahaya yang kurang diperhitungkan keamanannya.
   Ruang kerja yang terlalu padat dan sesak.
   Pembuangan kotoran dan limbah yang tidak pada tempatnya.

  1. Pemakaian peralatan kerja, yang meliputi:
   Pengaman peralatan kerja yang sudah usang atau rusak.
   Penggunaan mesin, alat elektronik tanpa pengaman yang baik Pengaturan penerangan.




1.5     Permasalahan K3 di Pabrik Sepatu
1.5.1  Faktor Teknis
  1. Pengetahuan Tentang K3
Berdasarkan hasil wawancara yang telah dilakukan dapat ditarik kesimpulan bahwa informan mempunyai sedikit pengetahuan tentang kesehatan dan keselamatan kerja. Tapi karena faktor kebiasaan, hal tersebut tidak dihiraukan bahkan tidak diaplikasikan.
  1. Kondisi Lingkungan Kerja
a.    Lingkungan Fisik
Pada Potensial Hazard Lingkungan Fisik  yang dapat menimbulkan penyakit akibat kerja dilihat dari lingkungan fisik  potensi yang dapat menjadi faktor risiko  sesuai dengan hasil observasi antara lain :
    Tata Ruang
Dengan  tempat industri yang cukup besar tetapi dalam tata ruang  dan penataan perlengkapan kurang maksimal sehingga hal ini bisa mempengaruhi kenyamanan dan keleluasaan pekerja.
Lingkungan yang tidak kondusif seperti ini dapat megakibatkan pekerja sulit mengatur gerak dalam ruangan ditambah lagi beberapa barang penyimpanan dan meja tempat pengguntingan,  mesin jahit itu sendiri yang ditata kurang sistematis membuat rungan terlihat sempit.
Ruang kerja yang sempit juga dapat mempengaruhi tingkat stress pekerja karenan ini dianggap mengancam keamanan dan kenyamanan mereka dalam bekerja.
    Kebisingan
Setelah melakukan observasi di lokasi industri sepatu,  pada industri ini terdapat 4 mesin jahit yang berjalan dan cukup menimbulkan suara kebisingan yang dapat mengakibatkan penurunan kemampuan daya konsentrasi dan daya dengar bila terjadi dalam waktu yang lama.
Contohnya karena kebisingan, pekerja menjadi tidak konsentrasi sehingga bisa saja terjadi kesalahan dalam pembuatan sepatu. Selain itu kemungkinan kecelakaan kerja dapat terjadi sehingga mengakibatkan luka,  baik yang permanen maupun yang  tidak.
b.    Lingkungan Biologi
Potensial lingkungan biologi pada pekerja adalah dari bahan baku yang digunakan selama proses kerja seprti bahan imitasi dan bahan kulit. Didalam serat bahan tidak menutup kemungkinan terdapat banyak baketri dan jamur yang bersifat  pathogen bagi tubuh manusia. Oleh sebab itu ini dapat mengakibatkan kemungkinan besar untuk terinfeksi bakteri dan jamur tersebut.
c.     Lingkungan Kimia
Bahan kimia yang terkandung dalam lem yang digunakan pekerja untuk memasang upper dengan sol sepatu mengakibatkan Dalam proses produksinya, penggunaan lem yang mengandung bahan kimia berbahya merupakan hal yang tidak bisa dihindari. Berdasarkan studi yang dilkukan oleh Departemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Fakultas Kesehatan Msyarakat, Universitas Indonesia bekerja sama dengan Ditjen Bina Kesehatan Masyarakat, diketahui bahwa terdapat pelarut organik dalam lem berupa  toluena lebih dari 70% dan pelarut benzena sekitar 1-2% (Widjaja, 2008). Kedua pelarut tersebut bersifat toksik, bahkan  benzena bersifat karsinogen, sehingga kontak langsung dengan manusia sedapat mungkin harus dihindarkan.  sehingga  dikhawatirkan pekerja dapat terkena dampak kesehatan seperti sindroma pelarut (pusing, mual, sulit berkonsentrasi), sakit paru, liver, dan leukemia. Upaya pencegahan dan perlindunan pada pekerja sangatlah penting dilakukan.  Salah satu upaya untuk menurunkan risiko kesehatan pada pekerja adalah dengan melakukan sosialisasi dalam bentuk penyuluhan dan pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan pekerja mengenai bahaya kimia pada lem dan cara aman bekerja dengan bahan kimia lem. Peningkatan pemahaman pekerja tentang bahaya kimia akan memicu terciptanya perilaku kerja yang aman sehingga dapat menurunkan risiko munculnya penyakit akibat kerja.
d.    Lingkungan Fisiologi
      Sikap Tubuh
Para pekerja memang dituntut untuk duduk lebih lama. Kondisi dominan berada dalam kondisi duduk,  kepala menunduk, punggung membungkuk serta leher menekuk dapat mengakibatkan penyakit dan kecelakaan kerja.
Misalnya posisi duduk  sekalipun pada saat duduk menurut  tegangan pada kaki rendah, sikap tak alami dapat dihindari, konsumsi energi terkurangi dan kebutuhan peredaran darah hanya sedikit (Sastrowinoto, 1985). Akan tetapi untuk posisi duduk yang keliru dan terlalu lama tanpa adanya refleksi otot punggung dapat mengakibatkan sakit punggung. Selain itu pada saat duduk otomatis perut mengendor maka ini dapat mengakibatkan gangguan dalam salauran pencernaan dan paru-paru.
      Penggunaan APD
Pekerja sama sekali tidak menggunakan alat pelindung diri karena menurutnya hanya dapat memperlambat pekerjaanya dan mereka jadi terganggu dalam mengerjakan tugasnya. APD yang harus digunakan pada industri ini adalah:
§  Masker
§  Alas kaki
§  Sarung tangan
§  Sarana dan Peralatan Kerja
Peralatan kerja yang digunakan pada industri ini seperti palu, paku, tang, pisau, gunting dapat berpotensi mengakibatkan kecelakaan kerja terlebih para pekerja juga tidak memakai alat pelindung diri. seperti gunting tidak dilengkapi dengan pengaman. dan banyak peralatan – peralatan tersebut yang berkeliaran dilantai sedangkan para pekerja tidak memakai alas kaki.

1.5.2  Faktor Manusia
1.    Kesehatan Tenaga Kerja
Dari hasil observasi melihat kesehatan pekerja terlihat baik, tetapi  ketidakpedulian para pekerja terhadap hal – hal yang mereka anggap sepele justru dapat membahayakan kesehatan mereka, seperti pada bau lem yang mereka hirup terus – menerus. Selain itu pada benda – benda tajam yang berserakan yang dapat menimbulkan kecelakaan kerja.
2.    Kesesuaian Sikap, Cara dan Sistem Kerja
Para pekerja pada industri sepatu ini setiap hari sekurang – kurangnya selama 8 jam melakukan pekerjaan dengan duduk, hal ini dapat menyebabkan beberapa gangguan kesehatan.

1.6     Peraturan Perundangan Terkait tentang Pabrik Sepatu
1.    Pabrik sepatu merupakan salah satu bidang usaha yang bergerak pada bidang industri tekstil yang disebutkan pada Surat Keputusan Menteri Perindustrian Indonesia No.19/M/I/1986 tentang klasifikasi Industri, yakni:
      Industri kimia dasar: misalnya industri semen, obat-obatan, kertas, pupuk, dsb.
      Industri mesin dan logam dasar: misalnya industri pesawat terbang, kendaraan bermotor, tekstil dan lain-lain.
      Industri kecil: industri roti, kompor minyak, makanan ringan, es, minyak goreng curah dan lain-lain.
      Aneka industri: industri pakaian, industri makanan dan minuman, dan lain-lain.

  1. Pasal 21 UU Perindustrian
Perusahaan industri mempunyai kewajiban dalam upaya pencegahan timbulnya     kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup sebagaimana telah diatur dalam Pasal 21 UU Perindustrian yang berbunyi:

      Perusahaan industri wajib melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan industri yang dilakukannya.
      Pemerintah mengadakan pengaturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan pencegahan kerusakan dan penanggulangan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan industri.
      Kewajiban melaksanakan upaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikecualikan bagi jenis industri tertentu dalam kelompok industri kecil.
  1. Pasal 21 ayat (1) UU Perindustrian
Menurut Penjelasan Pasal 21 ayat (1) UU Perindustrian, perusahaan industri yang didirikan pada suatu tempat, wajib memperhatikan keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam yang dipergunakan dalam proses industrinya serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat usaha dan proses industri yang dilakukan. Dampak negatif dapat berupa gangguan, kerusakan, dan bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat di sekelilingnya yang ditimbulkan karena pencemaran tanah, air, dan udara termasuk kebisingan suara oleh kegiatan industri. Dalam hal ini, Pemerintah perlu mengadakan pengaturan dan pembinaan untuk menanggulanginya.

1.7     Perencanaan Pengelolaan K3 di Pabrik Sepatu
Untuk menentukan arah dan batasan alur dari pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada sebuah pabrik sepatu ini diperlukan Perencanaan Pengelolaan K3 yang biasanya dilakukan oleh Sistem Manajemen K3 yang nantinya akan memberikan keuntungan besar pada pabrik tersebut.




Perencanaan tersebut dapat meliputi :
1.    Penetapan Kebijakan K3
Menyebarluaskan kebijakan K3 yang telah ditetapkan kepada seluruh pekerja. Dalam penyusunan kebijakan K3, pengusaha paling sedikit harus:
      Melakukan tinjuan awal kondisi K3 yang, meliputi :
a.  Identifikasi potensi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko.
b.  Perbandingan penerapan K3 dengan perusahaan dan sektor lain yang lebih baik.
c.  Peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan.
d.  Kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan keselamatan.
e.  Penilaian efisiensi dan efektivitas sumber daya yang disediakan.
f.  Memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3 secara terus menerus.
g.  Memperhatikan masukan dari pekerja atau serikat pekerja.
h.  Kebijakan K3 paling sedikit harus memuat :
(1)Visi
(2)Tujuan perusahaan
(3)Komitmen dan tekad melaksanakan kebijakan
(4)Kerangka dan program kerja yang mencangkup kegiatan perushaaan secara menyeluruh yang bersifat umum dan/atau operasional.
  1. Perencanaan K3
Perencanaan K3 dimaksudkan untuk menghasilkan rencana K3. Rencana K3  ini disusun dan ditetapkan oleh pengusaha dengan mengacu pada kebijakan K3 yang telah ditetapkan. Dalam menyusun rencana K3 harus melibatkan Ahli K3, Panitia Pembina K3, wakil pekerja, dan pihak lain yang terkait di perusahaan. Dalam penyusunan rencana K3, pengusaha harus mempertimbangkan:
      Hasil penelaahan awal.
      Identifikasi potensi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko.
      Peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya.
      Sumber daya yang dimiliki.
Rencana K3 paling sedikit memuat :
      Tujuan dan sasaran
      Skala prioritas
      Upaya pengendalian bahaya
      Penetapan sumber daya
      Jangka waktu pelaksanaan
      Indikator pencapaian
      Sistem pertanggungjawaban
  1. Pelaksanaan Rencana K3
Berdasarkan rencana K3 yang telah ditetapkan, dalam pelaksanaannya pengusaha didukung oleh SDM di bidang K3, sarana dan prasarana. SDM yang dimaksud harus memiliki:
      Kompetensi kerja yang dibuktikan dengan sertifikat.
      Kewenangan di bidang K3 yang dibuktikan dengan ijin kerja dan/atau surat penunjukan dari instansi yang berwenang.
Sarana dan prasana yang dimaksud minimal harus terdiri :
      Organisasi atau unit yang bertanggungjawab di bidang K3.
      Anggaran yang memadai.
      Prosedur operasi/kerja, informasi, dan pelaporan serta pendokumentasian.
      Instruksi kerja.
Syarat minimal kegiatan pelaksanaan rencana K3 harus meliputi :
      Tindakan pengendalian
      Perancangan dan rekayasa
      Prosedur dan instruksi kerja
      Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan
      Pembelian/pengadaan barang dan jasa
      Produk akhir
      Upaya menghadapi keadaan darurat kecelakaan dan bencana industri serta rencana pemulihan keadaan darurat (dilaksanakan berdasarkan potensi bahaya, investigasi, dan analisa kegiatan).
Pelaksanaan rencana K3 berdasarkan identifikasi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko yakni :
a.    Menunjuk SDM yang berkompeten dan berwenang di bidang K3.
b.    Melibatkan seluruh pekerja.
c.    Membuat petunjuk K3 yang harus dipatuhi oleh semua penghuni perusahaan.
d.    Membuat prosedur informasi yang harus dikomunikasikan ke semua pihak dalam perusahaan dan pihak luar yang terkait.
e.    Membuat prosedur pelaporan yang terdiri:
      Terjadinya kecelakaan di tempat kerja.
      Ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan dan/atau standar.
      Kinerja K3.
      Identifikasi sumber bahaya.
      Dokumen lain yang diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
      Mendokumentasikan seluruh kegiatan yang dilakukan terhadap:
(1)                      Peraturan perundang-undangan dan standar di bidang K3.
(2)                      Indikator kinerja K3.
(3)                      Izin kerja.
(4)                      Hasil identifikasi, penilaian, dan pengendalian risiko.
(5)                      Kegiatan pelatihan K3.
(6)                      Kegiatan inspeksi, kalibrasi, dan pemeliharan.
(7)                      Catatan pemantauan data.
(8)                      Hasil pengkajian kecelakaan di tempat kerja dan tindak lanjut.
(9)                      Identifikasi produk terhadap komposisinya.
(10)               Informasi pemasok dan kontraktor.
(11)               Audit dan peninjauan ulang SMK3.





Audit SMK3 adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan.
  1. Pemantauan dan Evaluasi Kinerja K3
Kegiatannya melalui pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan audit internal SMK3 dilakukan oleh SDM yang kompeten, jika tidak memiliki SDM yang kompeten dapat menggunakan jasa pihak lain. Hasil pemantauan dan evaluasi kinerja K3 dilaporkan kepada pengusaha dan digunakan untuk melakukan tindakan perbaikan yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Peninjauan dan Peningkatan Kinerja SMK3
Fungsinya untuk menjamin kesesuaian dan efektivitas penerapan SMK3 yang dilakukan terhadap kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja dalam hal:
      Terjadi perubahan peraturan perundang-undangan.
      Adanya tuntutan dari pihak yang terkait dan pasar.
      Adanya perubahan produk dan kegiatan perusahaan.
      Terjadi perubahan struktur organisasi.
      Adanya perkembangan IPTEK, termasuk epidemiologi.
      Adanya hasil kajian kecelakaan di tempat kerja.
      Adanya pelaporan.
      Adanya masukan dari pekerja.






1.9     Pengelolaan Organisasi K3 di Pabrik Sepatu
1.    Kebijakan dan Kepemimpinan
Tujuan :
Menetapkan kebijakan K3 yang didukung oleh komitmen semua unsur dalam perusahaan dan diimplementasikan dalam setiap kegiatan.
Implementasi :
   Mengembangkan dan menetapkan kebijakan HSE dari manajemen puncak baik ditingkat korporat maupun unit usaha atau lokasi kegiatan.
   Mensosialisasikan, mengkomunikasikan dan menterjemahkankebijakan HSE dalam setiap kebijakan organisasi.
   Membudayakan kebijakan HSE di seluruh kalangan dan tingkatan.
  1. Administrasi dan Prosedur
Tujuan :
Meletakkan landasan operasional bagi usaha HSE dalam perusahaan.
Implementasi :
   Adanya organisasi HSE yang mantap.
   Adanya kebijakan Manajemen terhadap HSE.
   Tersedianyanya SDM untuk mengelola HSE.
   Ditetapkannya prosedur, peraturan, dan pedoman kerja dalam bidang HSE dalam perusahaan.
   Adanya Sistem Manajemen HSE yang terintegrasi.
  1. Panitia Pembina K3
Tujuan             :
   Mengembangkan keterlibatan semua unsur dalam program HSE.
   Membantu Manajemen dalam mengimplementasikan program HSE dalam perusahaan.
Implementasi :
   Membentuk komite HSE dalam setiap unit kegiatan.
   Menyelenggarakan kegiatan Komite HSE secara berkala dengan melibatkan semua unsur terkait dalam perusahaan.
   Menyelenggarakan rapat Panitia secara berkala dan memberikan masukan kepada manejemen tentang upaya peningkatn HSE dalam perusahaan.
  1. Pembinaan dan Pelatihan
Tujuan             :
   Untuk meningkatkan kesadaran dan budaya HSE pada pekerja dan seluruh pihak yang terlibat dalam operasi perusahaan.
   Meningkatkan kualitas manusia sebagai pelaksana asepek HSE.
Implementasi :
   Melakukan Program pelatihan HSE.
   Melakukan promosi HSE (Safety Promotion).
   Melaksanakan Job Safety Analisys.
   Mengembangkan komite HSE sebagai wadah peran serta pekerja.
  1. Safe Work Practice
Tujuan             :
   Memastikan bahwa semua kegiatan dan pekerjaan dijalankan dengan cara yang aman dan sesuai dengan persyaratan.
   Memastikan bahwa aspek HSE mendapat perhatian dan pertimbangan dalam melakukan        setiap kegiatan.
   Mengembangkan safe work practices untuk semua kegiatan berbahaya.
Implementasi :
Mengembangkan, mengkomunikasi dan mengimplementasikan semua safe work practices sesuai dengan kebutuhan misalnya :
   Welding and cutting
   Permit system
   Confined space
   Start  up and shut down etc
  1. Kesehatan Kerja dan Higiene Industri
Tujuan             :
   Mencegah dan menghindarkan terjadinya penyakit akibat kerja di lingkungan perusahaan
   Memastikan bahwa lingkungan kerja telah memenuhi persyaratan bagi pekerja
Implementasi   :
   Mengembangkan program higiene industri yang baik dan efektif seperti ergonomi, kebisingan dll
   Melakukan pemantauan dan penanganan semua potensi penyakit akibat kerja
  1. Promosi dan Kampanye
Tujuan             :
Memastikan bahwa semua pihak telah memahami dan menyadari pentingnya HSE dan budaya K3  melalui aktivitas promosi K3 dan kampanye lainnya.
Implementasi :
   Mengembangkan program promosi HSE dan menerapkannya dalam operasi.
   Melakukan kegiatan kapany HSE untuk meningkatkan kesadaran dan awarenesss emua pihak.
   Mengembangkan program-program kampenye HSE sepertu buletin, poster, rambu-rambu dan bentuk lainnya.
  1. Alat Keselamat Kerja
Tujuan             :
Melindungi pekerja dari sumber bahaya melalui penyediaan alat keselamatan yang sesuai.
Implementasi :
   Penyediaan alat keselamatan yang sesuai.
   Pemantauan penggunaan alat keselamatan.
  1. Manajemen Kebakaran
Tujuan             :
Untuk mengelola potensi bahaya kebakaran sejak tahap pencegahan, pendeteksian, penanggulangan dan rehabilitasinya.
Implementasi :
Memberlakukan sistem Manajemen Kebakaran yang baik yang meliputi elemen sebagai berikut :
   Komitmen
   Organisasi dan administratip
   Identifikasi Bahaya Kebakaran
   Tinjauan Rancang bangun
   Pembinaan dan Pelatihan
   Proteksi Kebakaran
   Inspeksi Kebakaran
   Tanggap darurat
   Penyelidikan Kebakaran
   Audit Kebakaran
10.     Manajemen Lingkungan-B3
Tujuan                    :
   Mengelola semua bahan B3 yang digunakan, dihasilkan dan dipasarkan perusahaan dengan aman dan selamat.
   Melindungi tenaga kerja, lingkungan dan masyarakat luas dari dampak penggunaan bahan B3.
Implementasi :
   Menidentifikasi semua B3 yang ada dalam perusahaan.
   Melakukan pengelolaan B3 dengan cara yang benar dan aman.
   Menetapkan prosedur pengelolaan B3.
   Mengikuti Program PROPER di seluruh lokasi kegiatan.
11.     Tanggap Darurat
Tujuan             :
   Meyakinkan bahwa semua keadaaan darurat dapat diatasi dengan cepat, tepat dan aman.
   Menekan kerugian akibat kejadian yang tidak diinginkan dengan menanggulanginya sedini mungkin.
   Menjamin Koordinasi dalam penanggulangan keadaan darurat.
Implementasi :
   Prosedur Keadaan Darurat Kebakaran.
   Prosedur Keadaan Darurat Kecelakaan/Disaster.
   Prosedur Keadaan Darurat Pencemaran/tumpahan minyak.
   Prosedur keadaan Darurat Kegagalan Tenaga.
12.     Audit
Tujuan :
   Untuk mengetahui adanya penyimpangan dalam pelaksanaan HSE.
   Untuk mengetahui kelemahan dan kelebihan perusahaan dalam menerapkan HSE.
   Sebagai dokumen otentik untuk menghadapi klaim pihak ketiga.
   Dasar pemberian Penghargaan HSE.
Implementasi :
   Audit Keselamatan (Safety Audit)
   Audit Lingkungan (Environmental Audit)
   Audit Kebakaran ( Fire Audit)
   Audit Kesehatan Kerja

1.7     Alat Keselamatan Kerja
Alat Pelindung Diri (APD) adalah kelengkapan yang wajib digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan risiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiri dan orang di sekelilingnya. Kewajiban itu sudah disepakati oleh pemerintah melalui  Departement Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia. Hal ini tertulis di Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.08/Men/VII/2010 tentang pelindung diri. Adapun bentuk dari alat tersebut adalah :






  1. Safety Helmet
Safety helmet berfungsi sebagai pelindung kepala dari benda yang bisa mengenai kepala secara langsung.
Description: C:\Users\HUDI GERINDRA\Downloads\k3\images (1).jpg

  1. Sarung Tangan
Sarung tangan berfungsi sebagai alat pelindung tangan pada saat bekerja di tempat atau situasi yang dapat mengakibatkan cedera tangan. Bahan dan bentuk sarung tangan di sesuaikan dengan fungsi masing-masing pekerjaan.
Description: C:\Users\HUDI GERINDRA\Downloads\k3\images (4).jpg





  1. Penutup Telinga (Ear Plug / Ear Muff)
Penutup telinga (ear plug/ear muff) berfungsi sebagai pelindung telinga pada saat bekerja di tempat yang bising.
Description: C:\Users\HUDI GERINDRA\Downloads\k3\images.jpg
  1. Kaca Mata Pengaman (Safety Glasses)
Kaca mata pengaman (safety glasses) berfungsi sebagai pelindung mata ketika bekerja (misalnya mengelas).
Description: C:\Users\HUDI GERINDRA\Downloads\k3\download.jpg

  1. Masker (Respirator)
Masker (respirator) berfungsi sebagai penyaring udara yang dihirup saat bekerja di tempat dengan kualitas udara buruk (misal berdebu, beracun, dsb).
Description: C:\Users\HUDI GERINDRA\Downloads\k3\images (2).jpg

6.    Pelindung wajah (Face Shield)
Pelindung wajah (face shield) berfungsi sebagai pelindung wajah dari percikan benda asing saat bekerja (misal pekerjaan menggerinda)
Description: C:\Users\HUDI GERINDRA\Downloads\k3\kaca mata.jpg
Semua jenis APD harus digunakan sebagaimana mestinya, gunakan pedoman yang benar-benar sesuai dengan standar keselamatan kerja (K3L : Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan). APD harus digunakan sesuai dengan jenis pekerjaan dan dalam jumlah yang memadai, memastikan APD yang dugunakan aman untuk keselamatan pekerja, selain itu APD juga harus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan












Daftar Pustaka


7.        http://hiperkes.wordpress.com/2008/04/04/alat -pelindung-diri/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar