Sabtu, 31 Oktober 2015

PENGERTIAN HUKUM, NEGARA DAN WARGANEGARA


PENGERTIAN HUKUM

Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,  Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.

TUJUAN HUKUM
Tujuan hukum mempunyai  sifat universal seperti  ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum  maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.

JENIS-JENIS HUKUM DI INDONESIA
Hukum secara umum dapat dibagi menjadi dua, yaitu Hukum Publik dan Hukum Privat. Hukum pidana merupakan hukum publik, artinya bahwa Hukum pidana mengatur hubungan antara para individu dengan masyarakat serta hanya diterapkan bilamana masyarakat itu benar-benar memerlukan.

Van Hamel antara lain menyatakan bahwa Hukum Pidana telah berkembang menjadi Hukum Publik, dimana pelaksanaannya sepenuhnya berada di dalam tangan negara, dengan sedikit pengecualian. Pengeualiannya adalah terhadap delik-delik aduan (klacht-delicht). Yang memerlukan adanya suatu pengaduan (klacht) terlebih dahulu dari pihak yang dirugikan agar negara dapat menerapkannya.
Maka Hukum Pidana pada saat sekarang melihat kepentingan khusus para individu bukanlah masalah utama, dengan perkataan laintitik berat Hukum Pidana ialah kepentingan umum/masyarakat. Hubungan antara si tersalah dengan korban bukanlah hubungan antara yang dirugikan dengan yang merugikan sebagaimana dalam Hukum Perdata, namun hubungan itu ialah antara orang yang bersalah dengan Pemerintah yang bertugas menjamin kepentingan umum atau kepentingan masyarakat sebagaimana ciri dari Hukum Publik.
Contoh Hukum Privat (Hukum Sipil)
Hukum sipil dalam arti luas (Hukum perdata dan hukum dagang)
Hukum sipil dalam arti sempit (Hukum perdata saja)
Dalam bahasa asing diartikan :
a)    Hukum sipil : Privatatrecht atau Civilrecht
b)    Hukum perdata : Burgerlijkerecht
c)    Hukum dagang : Handelsrecht
Contoh hukum Hukum Publik
Hukum Tata Negara
Yaitu mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan anatara lat-alat perlengkapan negara satu sama lain dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah (pemda)
Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara),
mengatur cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat perlengkapan negara;
Hukum Pidana,
Mengatur perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa saja yang melanggar dan mengatur bagaimana cara mengajukan perkara ke muka pengadilan (pidana dilmaksud disini termasuk hukum acaranya juga). Paul Schlten dan Logemann menganggap hukum pidana bukan hukum publik.

Hukum Internasional (Perdata dan Publik)
a)    Hukum perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga   negara suatu bangsa dengan warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.
b)      Hukum Publik Internasional, mengatur hubungan anatara negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan Internasional.

Macam-macam Pembagian Hukum
1.Menurut sumbernya :
Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
2.Menurut bentuknya :
Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan
Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
3.Menurut tempat berlakunya :
Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.
4.Menurut waktu berlakunya :
Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
5. Menurut cara mempertahankannya :
Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material
6. Menurut sifatnya :
Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
7.Menurut wujudnya :
Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.
8.Menurut isinya :
Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara.

PENGERTIAN NEGARA

Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
– Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
– Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
– Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa.
Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.
Fungsi-Fungsi Negara :
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.

4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.

PENGERTIAN WARGANEGARA

Waganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
1. Pengertian penduduk
Penduduk adalah oraang-orang yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam wilayah suatu Negara.
2. Perbedaan warganegara dengan penduduk;
Warganegara;
-Merupakan anggota dari suatu Negara yang bersifat resmi/ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan,dan warga Negara sudah pasti merupakan anggota Negara tersebut.
Penduduk;
-Merupakan orang-orang yang berdomisili di wilayah Negara tertentu,dan penduduk belum tentu merupakan anggota dari suatu Negara,karena ada sebagian penduduk yang merupakan orang asing/warganegara asing.
3. Pengertian asas ius soli dalam kewarganegaraan;
Asas ius soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan Negara tempat kelahiran.
4. Pengertian asas ius sanguinis dalam kewarganegaraaan;
Asas ius saguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaran seseorang berdasarkan keturunan,bukan berdasarkan Negara tempat kelahiran.
5. Contoh penerapan asas ius soli;
Misalkan ada seseorang anak yang lahir di wilayah Negara republik Indonesia,dan di Indonesia berlaku asas ius soli,maka anak tersebut secara otomatis menjadi WNI,karena lahir di indonesia.
6. Contoh penerapan asas ius saguinis;
Misalkan ada seseorang anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI,dan Indonesia memakai asas ius sanguinis,maka anak tersebut menjadi WNI,karena ikut kewarganegaraan orang tuanya.
7. Pengertian status kewarganegaraan apatride;
Status kewarganegaran apatride adalah keadaan dimana seseorang tidak mempunyai kewarganegaraan,atau keadaan dimana seseorang tidak menjadi warganegara salah Satu Negara manapun.
8. Pengertian status kewarganegaraan bipatride;
Status kewarganegaraan bipatride adalah suatu keadaandimana seseorang mempunyai kewarganegaraan ganda(mempunyai 2 kewarganegaraan).
9. Pengertian asas publikasi dalam kewarganegaraan;
Asas publikasi/publisitas adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan republik indonesia diumumkan dalam berita Negara republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.
10. Asas kebenaran substantive dalam kewarganegaraaan;
Asas kebenaran substantif adalah asas yang menentukan bahwa prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif,tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenaranya.Jadi jika seseorang ingin menjadi warganegara Indonesia,maka orang tersebut harus melengkapi syarat-syarat yang bersifat substantif,tidak hanya syarat yang bersifat administratif saja.
11. Cara memperoleh kewarganegaraan di Indonesia;
Kewarganegaraan di Indonesia dapat diperoleh melalui beberapa cara,yaitu;
-kelahiran, -pemberian,dan
-pewarganegaraan, -ikut ayah atau ibunya
-perkawinan,
Artinya,jika seseorang ingin menjadi warga Negara Indonesia,harus melalui cara-cara diatas.
12. Cara memperoleh kewarganegaraan melalui pewarganegaraan di Indonesia;
Cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan cara pewarganegaraan yaitu dengan cara melakukan permohonan pewarganegaraan yang diajukan oleh pemohon yang sudah memenuhi syarat-syarat tertentu secara tertulis dalam bahasa Indonesia diatas kertas bermaterai kepada presiden RI melalui menteri.Menteri meneruskan permohonan dengan pertimbangan kepada presiden dalam waktu paling lambat 3 bulan. Selanjutnya Presiden mengabulkan atau menolak permohonan kewarganegaraan.
13. Cara kehilangan kewarganegaraan di Indonesia;
Kewarganegaraan seorang warga Negara Indonesia bisa hilang jika yang bersangkutan;
1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri,
2. Tidak menolak atau tidak melepas kewarganegaraan lain,sedangkan yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu,
3. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri,
4. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlabih dahulu dari presiden,
5. secara sukarela masuk dalam dinas Negara asing,yang jabatan seperti itu di Indonesia hanya dapat dijabat oleh warga Negara Indonesia,
6. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada Negara asing atau bagian dari Negara asing tersebut,
7. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu Negara asing,
8. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari Negara asing,
9. Bertempat tinggal diluar wilayah Negara republik Indonesia selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas Negara,dan tanpa alasan yang sah.
Kewarganegaraan Indonesia juga bisa hilang dalam hal;perempuan maupun laki-laki WNI yang kawin dengan WNA,dan sesuai dengan hukum asal Negara asing tersebut,WNI diatas harus ikut kewarganegaraan istri/suaminya(pindah kewarganegaraan


KESIMPULAN: Tujuan hukum mempunyai  sifat universal seperti  ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum  maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri. dan FUNGSI Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.

REFERENSI:
http://mzakymaulanayusuf.blogspot.co.id/                       

Jumat, 23 Oktober 2015

pengertian pemuda
Secara hukum pemuda adalah manusia yang berusia 15 30 tahun, secara biologis yaitu manusia yang sudah mulai menunjukkan tanda-tanda kedewasaan seperti adanya perubahan fisik, dan secara agama adalah manusia yang sudah memasuki fase aqil baligh yang ditandai dengan mimpi basah bagi pria biasanya pada usia 11 15 tahun dan keluarnya darah haid bagi wanita biasanya saat usia 9 13 tahun.
Pemuda adalah suatu generasi yang dipundaknya terbebani berbagai macam macam harapan, terutama dari generasi lainnya. Hal ini dapat dimengerti karena pemuda diharapkan sebagai generasi penerus, generasi yang akan melanjutkan perjuangan generasi sebelumnya, generasi yang mengisi dan melanjutkan estafet pembangunan.
Di dalam masyarakat, pemuda merupakan satu identitas yang potensial. Kedudukannya yang strategis sebagai penerus cita cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan bangsanya.
Macam macam pemuda dikaji dari perannya dalam masyarakat
1. Jenis pemuda urakan
Yaitu pemuda yang tidak bermaksud untuk mengadakan perubahanperubahan dalam masyarakat. Tidak ingin untuk mengadakan perubahan dalam kebudayaan, akan tetapi ingin kebebasan bagi dirinya sendiri, kebebasan untuk menentukan kehendak diri sendiri.
2. Jenis pemuda nakal
Pemuda-pemuda ini tidak ingin, tidak berminat dan tidak bermaksud untuk mengadakan perubahan dalam masyarakat ataupun kebudayaan, melainkan berusaha memperoleh manfaat dari masyarakat dengan menggunakan tindakan yang mereka anggap menguntungkan dirinya tetapi merugikan masyarakat.
3. Jenis Pemuda Radikal
Pemuda-pemuda radikal berkeinginan untuk mengadakan perubahan revolusioner. Mereka tidak puas, tidak bisa menerima kenyataan yang mereka hadapi dan oleh sebab itu mereka hadapi dan oleh sebab itu mereka berusaha baik secara lisan maupun tindakan rencana jangka panjang asal saja keadaan berubah sekarang juga.
4. Jenis Pemuda Sholeh
Pemuda yang dalam setiap tingkah lakunya sehari hari selalu berpegang teguh terhadap agamanya. Melakukan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.
Pembinaan pemuda sejak usia belasan harus dioptimalkan dengan mengabaikan kalkulasi budget. Upaya mengimplementasikan nilai-nilai budaya dan tradisi dalam gegap gempitanya kiprah pemuda, wajib senantiasa dibarengi dengan genderang mempertahankan berbagai dimensi dan variasi kesenian, kebudayaan, dan nilai-nilai normatif serta obyek-obyek wisata tradisi yang selama ini telah membesarkan nenek moyang kita. Dukungan dana hibah yang bersumber dari APBN maupun APBD sungguh-sungguh digelontorkan pada setiap SKPD tanpa filter yang neko-neko. Penggelontoran dana untuk menggalakkan obyek wisata budaya dan sejarah di daerah-daerah bisa langsung menjadi income. Berbeda dengan pembinaan generasi muda baik langsung maupun melalui upaya melestarikan kesenian, kebudayaan dan nilai-nilai tradisional, bukanlah kegiatan yang seketika bisa dinikmati buahnya. Melainkan sebuah investasi masa depan yang berujung kemegahan, kemuliaan dan kedigdayaan bangsa dan negara.

pengertian cabe-cabean

Pengertian 'Cewek Cabe Cabean'
Pengertian dari cewek cabean yaitu gadis remaja yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang sering hadir di balapan motor liar. Para pemenangnya bisa mengencani salah satu gadis yang hadir di balapan ini. Dan dalam segi penampilan, para cabe-cabean ini senang memakai pakaian mini. Unik juga yaah hahaha
Ciri-ciri Cewek Cabe Cabean (sidomi.com)
1. Gigi ‘Dipagar’
Cewek Cabe Cabean memakai ‘pagar’ gigi atau behel. Namun mereka lakukan itu bukan untuk kesehatan atau kebutuhan giginya, melainkan hanya sekadar gaya. Bahkan, pasangnya di ahli gigi bukan dokter gigi.
2. Pakai Make Up di Malam Minggu
Pakai make up umumnya jika mau kondangan atau ke mall. Namun cewek Cabe Cabean kerap berdandan ‘super menor’ tatkala hang out di malam minggu.
3. Bonceng Bertiga atau Empat
Umumnya etika berboncengan menurut aturan lalu lintas maksimal dua orang. Tiga atau empat diperbolehkan dengan syarat misalkan membawa bayi atau anak kecil. Cewek Cabe Cabean lakukan ini bahkan hingga empat orang satu motor.
4. Gemar Kebut-kebutan
Cewek Cabe Cabean suka kebut-kebutan dengan memaerkan kakiknya. Namun sayangnya kaki mereka busikan. Tampang gadis Cabe Cabean nampak putih dari wajah hingga leher.
5. Rok di atas Pusar
Cewek Cabe Cabean demen memakai style rok mini hingga di atas pusar. Hal itu dilakukan untuk menonjolkan payudaranya. Di sekolah aturan rok diberlakukan sepinggang.
6. ‘Maling Teriak Maling’
Ada istilah ‘Maling Teriak Maling’ yang merujuk pada orang yang tak akui perbuatannya dan melempar ke orang lain. Cewek Cabe Cabean juga demikian. Mereka teriaki cewek lain Cabe meski dirinya sendiri adalah Cabe.
7. High Heels di Pasar Malam
Dengan dress trendi plus pakai high heels, cewek Cabe Cabean seharusnyanongkrong di clubbing. Namun mereka malah habiskan malam minggu di pasar malam.
8. Hang Out di Fly Over
Selain pasar malam cewek Cabe Cabean juga habiskan Sabtu malam di fly over.Nah loh mau pacaran atau bunuh diri?
9. Menipu Diri Sendiri
Umumnya cewek Cabe Cabean tunjukkan foto ke target pedekate dengan tampilan yang menipu. Nampak cute, cantik, imut namun setelah kopdar atau ketemuan berbeda dengan aslinya. Mereka juga berikan efek kamera di foto yang dikirimkan.
10. Naik Motor, Celana Pendek, dan Baju Ketat
Itulah ciri mutlak cewek Cabe Cabean. Plus jika berboncengan tiga hingga empat sudah pasti mereka adalah 100% cewek Cabe Cabean. Biasanya sambil berboncengan mereka main HP atau cekikikan ketawa ketiwi.

sumber; http://desarancawiru.blogspot.co.id/2014/01/arti-istilah-cewek-cabe-cabean-beserta.html
             http://joejoe.blogdetik.com/2013/10/16/tugas-2-definisi-pemuda/

Rabu, 14 Oktober 2015


Pengertian Keluarga

Keluarga
Ilustrasi Keluarga
Keluarga adalah salah satu kelompok atau kumpulan manusia yang hidup bersama sebagai satu kesatuan atau unit masyarakat terkecil dan biasanya selalu ada hubungan darah, ikatan perkawinan atau ikatan lainnya, tinggal bersama dalam satu rumah yang dipimpin oleh seorang kepala keluarga dan makan dalam satu periuk.

Terdapat beberapa definisi keluarga dari beberapa sumber, yaitu:
  1. Keluarga adalah sekumpulan orang dengan ikatan perkawinan, kelahiran, dan adopsi yang bertujuan untuk menciptakan, mempertahankan budaya, dan meningkatkan perkembangan fisik, mental, emosional, serta sosial dari tiap anggota keluarga (Duvall dan Logan, 1986).
  2. Keluarga adalah dua atau lebih individu yang hidup dalam satu rumah tangga karena adanya hubungan darah, perkawinan, atau adopsi. Mereka saling berinteraksi satu dengan yang lain, mempunyai peran masing-masing dan menciptakan serta mempertahankan suatu budaya (Bailon dan Maglaya,1978 ).
  3. Keluarga merupakan unit terkecil dari masyarakat yang terdiri dari kepala keluarga dan beberapa orang yang berkumpul dan tinggal di suatu tempat di bawah satu atap dalam keadaan saling ketergantungan (Departemen Kesehatan RI, 1988). 
Suatu keluarga setidaknya memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
  1. Terdiri dari orang-orang yang memiliki ikatan darah atau adopsi.
  2. Anggota suatu keluarga biasanya hidup bersama-sama dalam satu rumah dan mereka membentuk satu rumah tangga.
  3. Memiliki satu kesatuan orang-orang  yang berinteraksi dan saling berkomunikasi, yang memainkan peran suami dan istri, bapak dan ibu, anak dan saudara.
  4. Mempertahankan suatu kebudayaan bersama yang sebagian besar berasal dari kebudayaan umum yang lebih luas.

Fungsi Keluarga

Terdapat 5 fungsi keluarga dalam tatanan masyarakat, yaitu :

Fungsi Biologis

  • Untuk meneruskan keturunan
  • Memelihara dan membesarkan anak
  • Memberikan makanan bagi keluarga dan memenuhi kebutuhan gizi
  • Merawat dan melindungi kesehatan para anggotanya
  • Memberi kesempatan untuk berekreasi

Fungsi Psikologis 

  • Identitas keluarga serta rasa aman dan kasih sayang 
  • Pendewasaan kepribadian bagi para anggotanya 
  • Perlindungan secara psikologis
  • Mengadakan hubungan keluarga dengan keluarga lain atau masyarakat

Fungsi Sosial Budaya atau Sosiologi

  • Meneruskan nilai-nilai budaya
  • Sosialisasi
  • Pembentukan noema-norma, tingkah laku pada tiap tahap perkembangan anak serta kehidupan keluarga

Fungsi Sosial

  • Mencari sumber-sumber untuk memenuhi fungsi lainnya
  • Pembagian sumber-sumber tersebut untuk pengeluaran atau tabungan
  • Pengaturan ekonomi atau keuangan

Fungsi Pendidikan

  • Penanaman keterampilan, tingkah laku dan pengetahuan dalam hubungan dengan fungsi-fungsi lain.
  • Persiapan untuk kehidupan dewasa.
  • Memenuhi peranan sehingga anggota keluarga yang dewasa

Bentuk Keluarga

Keluarga dibagi menjadi beberapa bentuk berdasarkan garis keturunan, jenis perkawinan, pemukiman, jenis anggota keluarga dan kekuasaan.

Berdasarkan Garis Keturunan 

  1. Patrilinear adalah keturunan  sedarah yang terdiri dari sanak saudara sedarah dalam beberapa generasi, dimana hubungan itu disusun melalui jalur garis ayah.
  2. Matrilinear adalah keluarga sedarah yang terdiri dari sanak saudara sedarah dalam beberapa ganerasi dimana hubungan itu disusun melalui jalur garis ibu.

Berdasarkan Jenis Perkawinan

  1. Monogami adalah keluarga dimana terdapat seorang suami dengan seorang istri.
  2. Poligami adalah keluarga dimana terdapat seorang suami dengan lebih dari satu istri.

Berdasarkan Pemukiman

  1. Patrilokal adalah pasangan suami istri, tinggal bersama atau dekat dengan keluarga sedarah suami.
  2. Matrilokal adalah pasangan suami istri, tinggal bersama atau dekat dengan keluarga satu istri
  3. Neolokal adalah pasangan suami istri, tinggal jauh dari keluarga suami maupun istri.

Berdasarkan Jenis Anggota Keluarga

  1. Keluarga inti (Nuclear Family) adalah keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan anak-anak.
  2. Keluarga besar (Extended Family) adalah keluarga inti ditambahkan dengan sanak saudara. Misalnya : kakak, nenek, keponakan, dan lain-lain.
  3. Keluarga Berantai (Serial Family) adalah keluarga yang terdiiri dari wanita dan pria yang menikah lebih dari satu kali dan merupakan satu keluarga inti.
  4. Keluarga Duda/janda (Single Family) dalah keluarga yang terjadi karena perceraian atau kematian.
  5. Keluarga berkomposisi (Composite) adalah keluarga yang perkawinannya berpoligami dan hidup secara bersama.
  6. Keluarga Kabitas (Cahabitation) adalah dua orang yang terjadi tanpa pernikahan tetapi membentuk suatu keluarga.

Berdasarkan Kekuasaan

  1. Patriakal adalah keluarga yang dominan dan memegang kekuasaan dalam keluarga adalah dipihak ayah.
  2. Matrikal adalah keluarga yang dominan dan memegang kekuasaan dalam keluarga adalah pihak ibu.
  3. Equalitarium adalah keluarga yang memegang kekuasaan adalah ayah dan ibu. 

Interaksi Sosial - Interaksi, yaitu hubungan saling mempengaruhi. Hubungan antara individu dengan individu, individu dengan kelompok, dan kelompok dengan kelompok yang dapat menimbulkan pengaruh satu sama lain. Terus apa dong Interaksi Sosial itu? Tenang sobat, Zona Siswa pada kesempatan kali ini akan membahas mengenai Interaksi Sosial secara lengkap, baik pengertian, faktor dan syarat terjadinya interaksi sosial. Semoga bermanfaat. Check this out!!!

A. Pengertian Interaksi Soisal

Secara harfiah interaksi berarti tindakan (action) yang berbalasan antarindividu atau antarkelompok. Tindakan saling mempengaruhi ini seringkali dinyatakan dalam bentuk simbol-simbol atau konsep-konsep.

Jadi, pengertian interaksi sosial, yaitu hubungan timbal balik yang dinamis antara individu dan individu, antara individu dan kelompok, atau antara kelompok dengan kelompok baik dalam kerja sama, persaingan, ataupun pertikaian.

Interaksi sosial melibatkan proses-proses sosial yang bermacammacam, yang menyusun unsur-unsur dinamis dari masyarakat, yaitu proses-proses tingkah laku yang dikaitkan dengan struktur sosial.

Interaksi Sosial (Pengertian, Faktor, & Syarat) | www.zonasiswa.com

B. Faktor Terjadinya Interaksi Sosial

Berlangsungnya suatu proses interaksi didasari oleh faktor-faktor imitasi, sugesti, identifikasi, dan simpati. Faktor-faktor tersebut dapat bergerak sendiri-sendiri secara terpisah atau dalam keadaan yang bergabung.

  1. Faktor Imitasi
    Faktor imitasi dapat mendorong seseorang untuk memusuhi kaidah-kaidah dan nilai-nilai yang berlaku, tetapi juga bisa mengakibatkan terjadinya hal-hal yang negatif, sebab yang ditiru mungkin tindakan-tindakan yang menyimpang.

  2. Faktor Sugesti
    Faktor ini berlangsung kalau seseorang memberi sesuatu pandangan yang berasal dari dirinya, yang kemudian diterima oleh pihak lain. Berlangsungnya sugesti, dapat juga terjadi karena pihak yang menerima dilanda oleh emosi.

  3. Faktor Identifikasi
    Identifikasi, yaitu kecenderungan atau keinginan-keinginan dalam diri seseorang untuk menyamakan dirinya dengan pihak lain. Identifikasi bersifat lebih mendalam daripada imitasi dan sugesti. Proses identifikasi dapat berlangsung dengan sendirinya ataupun dengan disengaja.

  4. Faktor Simpati
    Simpati, yaitu suatu proses di mana seseorang merasa tertarik kepada pihak lain. Di dalam proses ini perasaan seseorang memegang peranan yang sangat penting. Proses simpati akan dapat berkembang jika terdapat saling pengertian pada kedua belah pihak.

  5. Faktor Empati
    Empati, yakni gejala kejiwaan tetapi dibarengi dengan perasaan organisma tubuh yang sangat dalam sehingga seolah-olah ikut merasakan penderitaan seseorang atau sekelompok orang yang terkena musibah. Misalnya, kita ikut merasa iba sampai meneteskan air mata ketika menyaksikan peristiwa kecelakaan yang merenggut nyawa.

C. Syarat Terjadinya Interaksi Sosial

Menurut Gillin dan Gillin tidak semua hubungan sosial dapat dikatakan interaksi sosial. Suatu hubungan sosial dikatakan interaksi sosial jika terdapat dua syarat yang terpenuhi. Syarat-syarat terjadinya interaksi sosial adalah adanya kontak sosial (social contact) dan komunikasi (communication).

  1. Kontak Sosial (social contact)
    Kontak sosial lebih menunjuk pada suatu hubungan sosial yang bersifat langsung. Sebagai contohnya, sentuhan, percakapan, maupun tatap muka. Namun, seiring dengan perkembangan zaman serta majunya teknologi saat ini telah memungkinkan terjadinya kontak sosial yang bersifat tidak langsung. Di mana pihak-pihak yang bersangkutan menggunakan media perantara untuk melakukan kontak sosial seperti e-mail, SMS, telepon, dan lain-lain.

  2. Komunikasi (communication)
    Komunikasi terjadi setelah kontak sosial berlangsung. Pada umumnya komunikasi mengacu pada proses penyampaian pesan dari seseorang kepada orang lain yang dilakukan secara langsung maupun melalui alat bantu agar orang lain memberikan tanggapan atau respons tertentu.